Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI (Studi Kasus Polres Donggala) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Tadulako OLEH : MUHAMMAD FACHRY HUSAINI D101 15 687 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO 2019
Nama: MUHAMMAD FACHRY HUSAINI
Tahun: 2019
Abstrak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH OKNUM POLISI Muhammad Fachry Husaini/ D 101 15 687 Dosen Pembimbing: Dr. Benny Diktus Yusman, SH, MH ABSTRAK Pada kasus yang akan saya bahas yaitu penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum polisi. Kita ketahui bahwa seharusnya mereka bertugas untuk memberikan panutan kepada masyarakat, memberikan contoh yang baik bahkan ikut serta dalam proses pemberantasan kejahatan narkotika tetapi fakta polisi juga bisa menyalahgunakan narkotika tersebut. Permasalahan yang akan di kaji dalam karya ilmiah ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Oknum Polisi ? (2) Apakah hambatan penegak hukum dalam manangani oknum polisi yang menyalahgunakan narkotika ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan hukum dan hambatan terhadap oknum polisi yang menyalahgunakan narkotika di kabupaten donggala. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap oknum polisi yang menyalahgunakan narkotika, Oknum Polisi yang telah terbukti melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika maka penyelesaiaan perkaranya sama dengan masyarakat pada umumnya yaitu melalui peradilan umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Negara Indonesia bahwa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum” Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, penegakan hukumnya berbeda dengan masyarakat pada umumnya, terhadap mereka juga berlaku ketentuan peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menangani oknum polisi yang menyalahgnakan narkotika yaitu penemuan tersangkanya yang merupakan anggotanya sendiri, anggota polisi sudah sangat mengetahui situasi dan keadaan dikantor, jadi sedikit sulit untuk mengetahuinya atau dapat dikatakan oknum polisi tersebut sudah terbiasa dengan dilingkungan polisi. Kata Kunci: Narkotika; Oknum Polisi; Sanksi Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up