Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN PASSING OFF
Nama: WIRAYUDA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Merek merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan guna kepentingan suatu usaha. Merek memiliki peranan yang besar dalam menunjang perkembangan suatu usaha. Selain sebagai media untuk promosi, merek juga memperlihatkan eksistensi dan reputasi suatu usaha. Terkhusus bagi Merek yang telah memiliki reputasi yang bagus akan masuk dalam kategori Merek Terkenal. Parameter Merek Terkenal di Indonesia dilihat dari seberapa masif promosi dan investasi yang dilakukan oleh pengusaha pemilik Merek serta negara-negara tempat suatu Merek telah didaftarkan dan jika perlu dapat dilakukan survey untuk mengetahui secara empiris reputasi suatu Merek. Namun perlindungan terhadap Merek Terkenal di Indonesia masih belum menunjukkan komitmen yang kuat. Hal ini diperlihatkan dari banyaknya kasus pelanggaran Merek yang bahkan telah mencapai tingkat terakhir di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Namun fakta sosiologis tersebut belum diakomodasi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun undang-undang tersebut merupakan norma baru yang mengatur mengenai Merek dan mencabut keberlakuan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun pengaturan perlindungan pelanggaran Merek belum dilakukan secara maksimal. Perubahan dari undang-undang lama ke undang-undang baru tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan sehingga masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik Merek khususnya Merek Terkenal dari pelanggaran Merek. Pelanggaran Merek yang menjadi objek kajian penulis adalah Passing Off.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up