Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Konsumen Terhadap Iklan Online Yang Menyesatkan ( Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik )
Nama: MOH. DWI WAHYU SANTOSO
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Moh. Dwi Wahyu Santoso, D 101 15 682, Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Online Yang Menyesatkan ( Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Pembimbing, Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum. Penelitian ini membahas mengenai Perlindungan konsumen terhadap iklan online yang menyesatkan (perspektif undang-undang informasi dan transaksi elektroni ). Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Iklan Online Yang Menyesatkan (Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ) serta Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap konsumen, yang terlibat di dalam pemasangan iklan on-line melalui media sosial. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder disamping melihat kasus kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap. Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen atas iklan yang menyesatkan telah diatur secara baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun dalam hal pengawasan serta penegakan hukum terhadap iklan yang menyesatkan masih kurang.Hal tersebut ditunjukan dengan masih banyak beredarnya iklan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Serta Pelaku usaha mengiklankan produk dengan membuat pernyataan tidak benar.Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga hak konsumen pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas informasi produk yang benar, jelas, dan jujur belum terpenuhi secara baik. Selain itu, bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha pelaku usaha berupa ganti rugi yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat membeli produk yang tidak sesuaip Kata Kunci: Iklan; Konsumen; Pelaku Usaha; Tanggung Jawab ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up