Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Yuridis Pasal 5 Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dikaitkan Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemilih
Nama: MUHAMAD SYAFAAT
Tahun: 2020
Abstrak
Dinamika politik di Indonesia pada penghujung tahun 2018 kembali hangat disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental berhak memperoleh hak pilih sehingga dapat didata sebagai pemilih. Hal tersebut menimbulkan pendapat beragam dimana akhirnya pemerintah mengakomodir hak penyandang disabilitas mental namun disisi lain memunculkan kekhawatiran bagi penyandang disabilitas mental apakah dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar atau tidak. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui hak politik penyandang cacat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 dan untuk mengetahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi berdasarkan studi kepustakaan. Dalam penulisan ini mendeskripsikan bahwa hak politik penyandang cacat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kata kunci: hak politik; hak penyandang disabilitas mental; pemilihan umum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up