JudulKEKUATAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN |
Nama: Rosa Rislatur R |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Rosa Rislatur Rosyidah. ( D 101 15 669 ). Kekuatan Sidik Jari sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Universitas Tadulako Palu. Pembimbing : Achmad Allang, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum polres palu dan untuk mengetahui kendala dalam pengambilan sidik jari di tempat kejadian perkara serta upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa informasi tertulis atau lisan dari orang yang ahli dibidang tersebut. Penelitian ini memberikan pemaparan gambaran mengenai situasi yang diteliti dalam bentuk deskripsi. Penelitian ini berlokasi di Polres Palu dan yang menjadi objek penelitian adalah penyidik/ penyidik pembantu yang melakukan proses identifikasi sidik jari dan yang berhubungan dengan tindak pidana pembunuhan. Dengan dilakukannya penelitian ini dan terjawabnya permasalahan yang diungkap dalam penelitian, maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut : Diharapkan pihak Kepolisian dalam hal ini Unit Identifikasi agar lebih memaksimalkan alat-alat identifikasi dan mempersiapkan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang sidik jari agar setiap kasus pembunuhan cepat tertangani, Kemudian mengingat sifat-sifat dari sidik jari yang tidak akan berubah dari kelahiran hingga kematian, maka penulis menyarankan untuk mengambil sidik jari warga negara indonesia di usia sedini mungkin dan kemudian diarsipkan, serta perlu ditingkatkan kerjasama diantara masyarakat, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dan menjalin hubungan yang baik. Sehingga proses pengungkapan perkara tindak pidana dapat secara tepat terungkap. Kata Kunci : Alat Bukti Petunjuk; Sidik Jari; Tindak Pidana Pembunuhan |