JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI (PN) PALU NOMOR 30/PID.SUS/2019/PN PAL) |
Nama: ABD.MUIN |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Materil Terhadap Pengedar Narkotika Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengedar Narkotika Menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap Perkara Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Pal Tahun 2019, Penuntut Umum pada dasarnya sudah tepat dengan menggunakan dakwaan Alternatif, yaitu :Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah adalah Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. (2) Terdakwa bernama Faizal Bin Sairno Alias Egha yang bertempat dirumahnya dijalan rata lembah nomor 18 kelurahan kayumalue pejoko kecamatan Palu Utara Kota Palu telah melakukan tindakan Pidana Narkotika. dan benar identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan Persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim terhadap diri terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Panuntut Umum, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa bernama Faizal Bin Sairno Alias Egha dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum. Kata Kunci: Bandar Narkotika; Pertanggungjawaban; Pengadilan Negeri Palu. |