JudulPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Yang Kadaluwarsa Di Swalayan Alfamidi Palu Berdasarkan Undang-umdang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen |
Nama: Rian Setiawan |
Tahun: 2020 |
Abstrak PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KEDALUWARSA DI SWALAYAN ALFAMIDI KOTA PALU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rian Setiawan / D 101 15 666 Pembimbing / Hj. Nursiah Moh. Yunus , S.H., M.H. ABSTRAK Penjualan produk makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa tergolong masih banyak di daerah kota Palu, bahkan tidak hanya terbatas pada toko-toko atau supermarket. Atas kegiatan penjualan produk makanan kemasan tersebut, konsumen pun menjadi sering tidak terlindungi. Bahkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 masih tetap tidak dilaksanakan oleh pedagang. Permasalahan pokok penelitian ini yaitu pertama Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa di swalayan Alfamidi Palu, kedua Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dan upaya penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan sudut pandang yuridis empiris yakni dengan cara meneliti langsung kelapangan, sedangkan dalam menetapkan sampel menggunakan teknik random sampling yang mana respondennya ditetapkan secara acak, sementara pengambilan data dilakukan dengan cara menelitian langsung kemudian menanyakan langsung kepada pihak-pihak yang terkait serta dari buku-buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendapat para ahli. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa yang dijual di swalayan Alfamidi Palu adalah dengan memberikan penggantirugian dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen itu dapat terlaksana dengan baik dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang makanan dalam kemasan dalam usaha melindungi konsumen adalah harus memenuhi kewajiban administratif dan melakukan penggantirugian jika konsumen merasa dirugikan Kata Kunci : Konsumen; Makanan dan Minuman Kadaluwarsa ; Perlindugan Hukum |