JudulPERTANGNGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PID.B/2017/PN PAL) |
Nama: Ira Setiawati |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/PID.B/2017/PN PAL) IRA SETIAWATI Stb D. 101 15 649 Pembimbing : Dr. H. Saleh Muliadi. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi kasus putusan nomor 16/Pid.B/2017/PN.Pal)., dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi kasus putusan nomor 16/Pid.B/2017/PN.Pal)? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara praperadilan tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam perkara nomor 16/Pid.B/2017/PN.Pal tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena semua saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang melihat, mendengar, mengalami atau merasakan sendiri tentang adanya pencurian. Tapi saksi yang dipertimbangkan Hakim hanya saksi penadahan. Oleh karena itu Hakim tidak dapat menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa karena tidak cukup bukti untuk dapat dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2017/PN.Pal) oleh karena para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan cara mengambil barang-barang milik korban tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk kerumah korban dengan merusak jendela rumah tersebut dengan menggunakan obeng. Dengan demikian unsur merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu telah terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa; Kata Kunci: tindak pidana, pencurian, pemberatan. |