JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN 437/Pid.B/2017/PN.Pal) |
Nama: ISMI MAULINDA ASIZ |
Tahun: 2021 |
Abstrak Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan hukum pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ? dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada putusan pemidanaan Nomor 437/Pid.B/2017/PN. Pal ? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pertanggungjawaban terdakwa dalam perkara tindak pidana penyerobotan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan hukum pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada perkara Nomor 437/Pid.B/2017/PN. Pal bahwa untuk saksi RAHAYU, menerangkan sebagai berikut: saat setelah kejadian dan setelah saksi AGUNG sampai dirumah kos saksi sempat melihat secara langsung luka yang dialami oleh saksi AGUNG dibagian mukanya dan saksi sempat melihat Ibu saksi yang membantu untuk menghilangkan darah yang ada dibagian muka / kelopak mata saksi AGUNG; hemat penulis tidak memenuhi kriteria sebagai saksi yang melihat, mendengar dan mengalami karena saksi Rahayu tidak melihat kejadian ketika penganiayaan terjadi tapi hanya mendengar keterangan dari saksi korban. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Pada Putusan Pemidanaan Nomor 437/Pid.B/2017/PN. Pal., bahwa mengenai saksi Rahayu yang tidak melihat kejadian perkara dan hanya mendengar dari keterangan saksi korban namun dijadikan pertimbangan oleh hakim majelis. Menurut penulis tidak tepat pertmbangan hukum tersebut. Namun penulis sependapat dengan hakim yang trelah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Pembuktian, Penganiayaan, studi putusan |