JudulPERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS NOMOR. 318/PID.SUS/2017/PN PAL) |
Nama: Istiyara |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS NOMOR. 318/PID.SUS/2017/PN PAL) ISTIYARA Stb D. 101 15 646 Pembimbing : Dr.Syachdin. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak (studi kasus nomor. 318/Pid.Sus/2017/PN Pal) dan bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak (studi kasus nomor. 318/Pid.Sus/2017/PN Pal) Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam perkara nomor. 318/Pid.Sus/2017/PN Pal bahwa selain terdakwa Moh. Hidayat alias Dayat terdapat pula nama sdr. ERFIN (ibu kandung terdakwa) yang juga turut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Rara Handayani seharusnya Jaksa Penuntut Umum menyertakan Pasal 55 KUHP sehingga konsekuensinya terdakwa Sdr. Moh. Hidayat alias Dayat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi karena ada pelaku lain selain dirinya sehingga seyogianya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hokum.Dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam perkara nomor. 318/Pid.Sus/2017/PN Pal bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan diperkenankan menjatuhkan putusan melebihi apa yang dituntut (ultra petita) karena secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Kunci: Penyidikan Tindak Pidana, kekerasan, anak. |