JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 450/Pid.B/2016/PN.PAL) |
Nama: MUH. AKBAR LABUANG |
Tahun: 2020 |
Abstrak Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan hukum pembuktian terhadap tindak pidana penggelapan khususnya dalam perkara Nomor: 450/Pid.B/2016/PN.PAL. DAN Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam perkara Nomor: 450/Pid.B/2016/PN.PAL. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana penggelapan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan hukum pembuktian terhadap tindak pidana penggelapan khususnya dalam perkara Nomor: 450/Pid.B/2016/PN.PAL seharusnya Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkan keterangan saksi korban untuk memberikan keyakinan kepada hakim bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan dari korban dengan melawan hukum tentang kerugian yang dialami korban. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam perkara Nomor: 450/Pid.B/2016/PN.PAL., telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH. RIZAL Alias ICAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan; karena terbukti melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN” namun faktanya dalam persidangan tidak ada seorangpun saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan. Perlunya saksi korban dihadirkan untuk didengar keterangannya supaya muncul keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan saksi korban telah mendapat kerugian matertil. Kata Kunci: Pembuktian, penggelapan, putusan pengadilan |