Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS WEWENANG DAN KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Nama: MOH. AFENDY A. BADJA
Tahun: 2022
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada analisis wewenang dan kedudukan badan pengawas pemilu dalam sistem ketatanegaran Indonesia.dengan rumusan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu bagaimana wewenang dan kedudukan badan pengawas pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif yang lebih menekankan kajian kepustakaan dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni dari sisi kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan wewenang memutus pada penyelesaian pelanggaran admnistrasi pemilu dan pelanggaran admnistrasi pemilu yang terstruktur sistematis dan masif serta penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki kemiripan akan fungsi dan metode yang digunakan oleh lembaga peradilan pada umumnya sementara terhadap kedudukan kelembagaan Bawaslu dalam system ketatanegaraan berstatus sebagai state auxiliary organ dengan pendekatan dasar peraturan pembentukannya, sebagai lembaga negara semi quasi peradilan dengan pendekatan fungsi kelembagaannya dan Bawaslu sebagai lembaga negara independen dengan pendekatan sifat kelembagaannya. Kata Kunci : Wewenang memutus; Fungsi mengadili; Kedudukan Bawaslu dalam kelembagaan negara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up