JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP SURAT DAKWAAN YANG DI NYATAKAN OBSCUUR LIBEL OLEH HAKIM |
Nama: Riyan R. Tariwut |
Tahun: 2019 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS SURAT DAKWAAN YANG DINYATAKAN OBSCUUR LIBEL OLEH HAKIM Oleh: Riyan Rifaldi Teniwut / D 101 15 610 Pembimbing / H. Amiruddin Hanafi, S.H., M.H. ABSTRAK Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan suatu perkara pidana dipersidangan, dan hakim sebagai aparatur penegak hukum hanya akan mempertimbangkan dan menilai apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, di dalam hal akan menjatuhkan keputusannya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan surat dakwaan dalam penyelsaian perkara pidana, dan apa akibat hukumnya jika surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dinyatakan obscuur libel oleh hakimKetentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel). Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam Penulisan ini adalah : (1) Bagaimana Kedudukan Surat Dakwaan Didalam Penyelesaian Perkara Pidana?(2) Bagaimanakah Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim? Berdasarkan masalah yang dikemukakan oleh penulis, untuk itu penulis menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dengan cara mempelajari dan menelaah Undang-Undang yang terkait dengan masalah Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim. Kata kunci: Surat dakwaan, Obscuur Libel, Hakim. |