Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN HARTA PERKAWINAN SETELAH PERCERAIAN
Nama: ANSAR RIADY ADIL
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK ANSAR RIADY ADIL (D 101 15 601) Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Study Kasus Pengadilan Agama Kota Palu) .Dibimbing oleh Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dari harta bersama dan harta bawaan dan tata cara penyelesaian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kota Palu dengan melakukan wawancara langsung terhadap Panietra serta memperoleh sumber bahan hukum dari buku dan internet. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, sedangkan harta bawaan adalah harta yang diperoleh baik isteri maupun suami sebelum perkawinan, yang merupakan harta pribadi milik sendiri yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Mengenai kedudukan hukum harta bersama dan harta bawaan telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Perkawinan. Adapun tata cara penyelesaian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan di Pengadilan Agama Kota Palu (Studi Kasus Putusan No. 438/Pdt.G/2019/PA.Pal) adalah apabila terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan dalam perkawinan, apabila perkawinan putus maka harta bersama dengan harta bawaan tersebut harus dipisah terlebih dahulu kemudian harta bersama dibagi ½ (seperdua) bagian. Kata Kunci : Harta Bersama,Harta Bawaan, Perceraian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up