Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIC BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 DI KECAMATAN PALU TIMUR
Nama: FARID ANTON
Tahun: 2021
Abstrak
Farid Anton, D 101 15 598, Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Di Kecamatan Palu Timur, Pembimbing : Manga Patila, SH, MH Pendaftaran tanah adalah merupakan bagian penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang biasa disebut dengan UUPA, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena pentingnya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga UUPA memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa : “ Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah”. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individu atau massal. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana Pelaksanaan dalam pendaftaran tanah secara sporadic Di Kecamatan Palu Timur ? dan Apa Yang Menjadi Kendala Terkait Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Kecamatan Palu Timur? penelitian ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. Metode yang digunakan yaitu, yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama-sama pentingnya, karena jika salah satunya kurang diperhatikan maka menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (Pasal 12) meliputi:Pengumpulan dan pengolahan data fisik, Pembuktian hak dan pembukuanya, Penerbitan sertifikat, Penyajian data fisik dan data yuridis, Penyimpanan daftar umum dan dokumen. Kekuatan hukum yang dimaksudkan disini adalah Sertifikat Tanah yang dilakukan melalui inisiatif pemilik tanah atau masyarakat-masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pertama kali untuk memiliki kekuatan hukum yang berbentuk Sertifikat Hak Atas Tanah. Salah satu lembaga yang mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN yang diatur oleh peraturan pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 1 ayat (1) PP No. 10 Tahun 2006). Tujuan dari penelitian ini yaitu, Untuk mengetahui apa saja persyaratan dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional di Kecamatan Palu Timur dan Untuk mengetahui dan menjamin kepastian atau kekuatan hukum nya dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional di Kecamatan Palu Timur. Adapun manfaat dari hasil penelitian ini yaitu, Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pada masyarakat yang belum mengetahui tentang tata cara pendaftaran tanah. Dan Hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi peneliti selanjutnya yang akan melakukan penelitian dengan topik bahasan yang serupa dengan penelitian ini. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Secara Sporadic, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up