Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Nama: ISRA S YUSUF
Tahun: 2022
Abstrak
Adapun permasalahan yang dibahas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Proses Penyelesaian sengketa yang diselesaiakan melalui Arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Pemohon membuat surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiter lalu memberikan salinan atas tuntutan tersebut kepada termohon. Jawaban termohon yang diterima arbiter atau majelis arbiter diteruskan kembali kepada pemohon. Arbiter atau majelis arbiter lalu memerintahkan para pihak hadir pada sidang pertama. Jawaban atas tuntutan yang di ajukan termohon dapat sekaligus dijadikan tuntutan balasan oleh termohon. Pemohon dapat melakukan pencabutan permohonan tersebut apabila belum ada jawaban dari termohon atas tuntutannya. Sebaliknya, apabila termohon sudah memberikan jawaban atas tuntutan dari pemohon, pemohon tidak dapat lagi mencabut tuntutannya. Pemohon hanya dapat mengubah atau menambah surat tuntutannya apabila penambahan atau perubahan tuntutan tersebut mendapat persetujuan dari termohon dan hanya merupakan hal yang bersifat fakta bukan hal-hal yang menjadi dasar dari permohonan. Kekuatan hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui arbitrase yaitu bersifat mandiri.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up