JudulPerlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Badan POM |
Nama: Ida Rut Feronika |
Tahun: 2019 |
Abstrak Kosmetik membantu meningkatkan performafisik agar tampil lebih menarik. sebagai konsumen kosmetik bukan hanya kaum hawa, kaum adampun kini mulai memanfaatkannya sehingga permintaan dan kebutuhan akan kosmetik terus meningkat. keadaan seperti ini, kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha dengan memperdagangkan kosmetik yang tidak sesuai dengan standart dan persyaratan yang ditetapkan didalam buku kondeks kosmetika Indonesia. produk kosmetik seperti itulah yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM dan menimbulkan kerugian apabila digunakan oleh konsumen. untuk mengetahui upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap kerugian yang dialami akibat menggunakan kosmetik tanpa izin edar badan POM, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik. dalam karya tulis ilmiah ini menggunakan metode penelitian hokum normatif yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hukum tertulis dengan menggunakan studi kepustakaan. perlindungan hukum terhadap konsumen secara jelas diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen. untuk menyeleaikan masalah hukum yang dialami oleh konsumen, undang-undang memberikan pilihan kepada konsumen untuk diselesaikan melalui proses litigasi maupun non litigasi. tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen dapat berupa pemberian ganti kerugian maupun tanggungjawab perdata lainnya. oleh karena itu, konsumen dan pelaku usaha sebaiknya memiliki kesadaran hukum yang tinggi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. |