JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIANWANPRESTASI PADA PERJANJIAN MURABAHAH (STUDI PERKARA NOMOR 1/PDT.G.S/2019/PA PAL) |
Nama: SANDY SETIAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Sandy Setiawan, D10115588, AnalisisHukumPenyelesaianWanprestasiPadaPerjanjianMurabahah (StudiPerkaraNomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pal), Pembimbing,Dr. Hj. NurhayatiSutanNokoe, S.Ag.,M.H. Murabahah berarti ribha yang bermakna kelebihan dan tambahan (keuntungan), yang berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.Adapunrumusanmasalahdalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakahproses penyelesaianwanprestasipadaperjanjianmurabahah (studiperkaranomor1/Pdt.G.S/2019/PA.Pal)?, (2) BagaimanakahPertimbangan Hakim dalampenyelesaianwanprestasipadaperjanjianmurabahah (studiperkaranomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Pal)?.Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris.Hasildankesimpulandalampenelitianiniadalahproses penyelesaianwanprestasipadaperjanjianMurabahahdalamperkaranomor 1/Pdt.G.S/2019/PA Pal,adalah Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara akan tetapi tidak berhasil. Dalam mediasi yang dilakukan ternyata dikatakan gagal dalam mencapai sebuah kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Karna upaya mediasi telah gagal, maka proses berlanjut ke persidangan. Pemberian wakalah dalam transaksi murabahah juga sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah juncto Pasal 119 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Bahwa oleh karena kedua akad tersebut telah dilaksanakan satu demi satu, maka Hakim menemukan fakta bahwa semua rukun dan syarat akad telah terpenuhi. Maka harus dinyatakan bahwa perjanjian murabahah bil wakalah antara Penggugat dan Tergugat adalah sah. Kata Kunci: PerjanjianMurabahah;Penyelesaian Wanprestasi. |