JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA BUKAN TANAMAN “ (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 175/PID.SUS/2018/PN PAL) |
Nama: ZULKIFLI |
Tahun: 2019 |
Abstrak Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana terhadap penyalahgunaan narkotika tanpa hak menguasai narkotika bukan tanaman“ (studi kasus putusan No. 175/Pid.Sus/2018/PN Pal) dan pakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak menguasai narkotika bukan tanaman“ (studi kasus putusan No. 175/Pid.Sus/2018/PN Pal) Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana narkotika bukan tanaman. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa pertanggungjawaban Pidana terhadap penyalahgunaan narkotika tanpa hak menguasai narkotika bukan tanaman“ (studi kasus putusan No. 175/Pid.Sus/2018/PN Pal) seyogianya tidak hanya dibebankan tanggungjawab pidana kepada terdakwa saja tetapi juga seharusnya tanggungjawab pidana dibebankan pula kepada pengedar yang sama-sama berada di tempat kejadian perkara namun Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut bersamaan atau menuntut secara terpisah. Demikian juga saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara tidak dihadirkan dipersidangan justru yang dijadikan saksi adalah anggota dari satuan Resnarkoba Polres Palu yang melakukan penyergapan. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak menguasai narkotika bukan tanaman“ (studi kasus putusan No. 175/Pid.Sus/2018/PN Pal) bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak” adalah tanpa izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan berlaku lainnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, narkotika bukan tanaman, Pengadilan Negeri Palu |