JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA (Putusan Nomor: 257/Pid.B/2016/PN Pal) |
Nama: FENI USRAWATI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK FENI USRAWATI, D101 15 571, TINJAUN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA (Putusan nomor: 257/Pid.B/2016/PN Pal), Pembimbing: Dr. Abdul Wahid,SH,.MH Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan mengatahui putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dnegan sengaja sesuai dengan penerapan pasal 170 ayat (2) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenis penelitian termaksud penelitian normatif, lokasi penelitian di pengadilan negri palu. Jenis data yang digunakan adalah data normatif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip. Tehnik analisis data yaitu data yang diperoleh dan dikumpulkan akan diolah sehingga dapat memecahkan masalah. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja antara lain: fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi, terdapat beberapa alat bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja sudah sesuai dengan penerapan pasal 170 ayat (2) KUHP, yaitu unsur “barang siapa”, “dimuka umum”,“bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”, “yang menyebabkan matinya orang”, terpenuhi oleh terdakwa dalam persidangan sehingga hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak pidana, Pembunuhan di sengaja ? |