JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN NASABAH ASURANSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA |
Nama: HILDAYATI |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Hildayati, D 101 15 570, Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Nasabah Asuransi Menurut Sistem Hukum Indonesia, Pembimbing : Sulwan Pusadan S.H., M.H Saat ini, asuransi merupakan salah satu industry jasa keuangan yang makin dibutuhkan masyarakat termaksud risiko perusahaan menjadi satu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Oleh karena itu industry asuransi mulai mengembangkan bisnisnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Di Indonesia banyak terdapat perusahaan yang bergerak dibidang asuransi, perusahaan tersebut berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah asuransi, mulai dari jaminan dalam bentuk pemberian ganti rugi, santunan kematian, hingga jaminan perlindungan hukum bagi nasabahnya. Sehingga penulis tertarik untuk menulis penelitiannya dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Nasabah Asuransi Menurut Sistem Hukum Indonesia”, dengan rumusan masalah bagaimana bentuk perlindungan hukum pemegang polis asuransi menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perlindungan nasabah selaku pemegang polis asuransi dalam kitab KUHD. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dari press release. Data akan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pemegang polis asuransi mendapat perlindungan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, menyebutkan bahwa perjanjian asuransi tidak hanya melibatkan dua pihak saja (pemegang polis dan perusahaan asuransi) juga melibatkan pihak ketiga dalam hal pertanggungjawaban hukum. Bahwa penyelesaian sengketa klaim asuransi dapat dilakukan melalui peradilan dan diluar peradilan, penyelesaian diluar peradilan dapat dilakukan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen dan badan mediasi asuransi Indonesia. Dan pelaku usaha termaksud hubungan hukum antara pemegang polis sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung adalah hubungan hukum keperdataan. Hal ini berarti setiap perselisihan yang menerbitkan kerugian harus diselesaikan secara perdata. Kata kunci: Perlindungan Nasabah Asuransi. |