JudulImplementasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Buol |
Nama: RAMLAH LAPADARA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK RAMLAH LAPADARA D10115567, IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BUOL Dibimbing oleh:Dr.Amminuddin Kasim SH, MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui bagaimana implementasi Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Buol dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Perda No 03 Tahun 2018. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Yuridis Empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder yang berasal dari penelitian lapangan, adapun tempat penelitian ini adalah kantor pemerintahan kabupaten buol bagian hukum, kantor DPRD kabupaten buol, dinas pendidikan kabupaten buol,dab beberapa sekolah dasar dan menengah pertama di kecamatan biau dan kecamatan lakea kabupaten buol, serta sumber data primer dan sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (Library Research). Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna terselanggaranya urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda dibuat selain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, juga untuk melaksanakan urusan yang menjadi urusan rumah tangga daerah. Perda dibuat untuk menuntun penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga proses jalannya pemerintahan berlangsung sesuai harapan dan cita-cita bersama demi keberhasilan pembangunan daerah. Pada hakikatnya perda mengatur setiap kepentingan yang ada didaerahnya, dimana setiap perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan oleh daerah tersebut. Menurut hemat penulis setiap perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus dilaksanakan dan dijalankan untuk kepentingan daerah tersebut, karena perda tersebut dan ketentuan daerah lainnya sifatnya mengatur diundangkan dan menempatkannya dalam lembaran daerah dengan tujuan supaya mempunyai kekuatan hukum. Realitasnya di Indonesia ada beberapa perda yang berlakunya tidak secara menyeluruh ke semua daerah yang mengeluarkan perda tersebut.dalam artian ketika suatu peraturan daerah dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi dalam hal ini Perda Provinsi, maka seluruh daerah (Kabupaten/Kota) terikat oleh perda tersebut. Untuk itu perda harus memuat sanksi, agar perda tersebut dapat berfungsi secara efektif. Kata Kunci :Implementasi Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Pendidikan |