Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM TENTANG PROSTITUSI DI KABUPATEN DONGGALA (Studi Kasus Lokalisasi Suhada Lalundu II)
Nama: SOFYAN
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut : 1.bagaimanakah penegakan Hukum dan masalah prostitusi di kabupaten donggala ? 2.Bagamanakah Kendala-kendala yang dihadapai penegak hukum dalam memberantas prostitusi di kabupaten donggala? Membicarakan kehidupan seks seputar dunia "Anak Baru Gede" , sepertinya tidak akan ada habis-habisnya. Pergaulan "Anak Baru Gede" semakin semarak dengan kebebasanyang melupakan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat. Tingkat peradaban masyarakat yang semakin maju, kemajuan tehnologi yang tidak terbendung menjadikan dunia komunikasi dan hiburan-hiburan yang ditayangkan di TV menjadikan pengaruh-pengaruh buruk dari budaya Baratyang berbeda da bertentangan dengan norma adat timur. ditambah dengan kurangnya filter bahkan sama sekali tidak ada serta kurangnya pendidikan Spritiual menjadikan tontonan yang dilihat langsung tersebut di contoh dan di ikuti tanpa di fikir terlebih dahulu. kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua,keluarga, orang-orang terdekat dan lingkungan pendidikan serta pengaruh lingkungan yang buruk semakin memudahkan "Anak baru gede" ABG yang dalam tahap tersebut dalam pencarian jati dirinya, mereka akan mencontoh segala hal seperti perilaku seks bebas pada remaja bahkan dalam penyalahgunaan Narkoba. tidak sedikit pula dari mereka yang awalnya hanya mencoba-coba, kemudian menikmati gaya hidup tersebut dan akhirnya terjebak didalamnya . hal tersebut diatas adalah salah satu faktor yang menyebapkan terjadinya Prostitusi Remaja atau yang sering dikatakan Prostitusi "Anak baru gede" yang di anggap cukup menghawatirkan berbagai pihak,khusunya orang tua dan Penegak Hukum. sementara itu di indonesia di dalam hukum Positif yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, Pasal 297 dan Pasal 506 diatur hanya mengenai sanksi-sanksi kepada mereka yang memudahkan perbuatan cabul saja dengan pidana penjara satu tahun empat bulan,memperdagangkan wanita dan laki-laki yang belum cukup umur dengan enam tahun dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul kurungan selama satu tahun, akan tetapi tidak mengatur secara jelas sanksi pidana terhadap pelacur dan para konsumennya, kecuali terhadap germo yaitu yang mengambil keuntungan dari prostitusi dan orang yang melakukan perbuatan untuk menghubungkan atau kebiasaan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka Prostitusi itu sendiri bukan merupakan tindak pidana karena KUHP tidak mengaturnya. Kata : Kunci : Penegakan Hukum; Prostitusi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up