JudulPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Mobil Bekas |
Nama: Ayu Fransiska |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Ayu Fransiska, D101 15 543, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Mobil Bekas, Dosen Pembimbing : Sulwan Pusadan, SH,MH. Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang melibatkan pihak penjual dan pihak pembeli yang sepakat untuk melaksanakan isi dari perjanjian yang dibuat. Syarat sahnya suatu perjanjian berdasar pada Pasal 1320 KUHPerdata. Jual beli merupakan perjanjian timbal balik yang mana pihak satu memberi barang dan yang satu membayar barang, jika tidak sesuai dengan perjanjian jual beli maka pihak konsumenlah yang paling dirugikan. Tujuan dalam penulisan ini bertujuan agar kirainya mengetahui mekanisme pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas dan memahami bagaiamanakah perlindungan konsumen terhadap jual beli mobil bekas di Showroom mandala palu. Guna menjawab permasalahan yang ada, maka penulis melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang bersumber dari wawancara, observasi dan dokumentasi yang diperoleh langsung dari Showroom terhadap perjanjian jual beli tersebut. Hasil dari pelaksanan perjanjian jual beli mobil bekas, penulis menyimpulkan bahwa , Showroom mandala palu mempunyai objek yang diperjanjikan dalam jual beli,dan transaksi yang bisa cash maupun kredit sesuai dengan kemampuan konsumen. Perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (2) juga dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,cacat atau bekas tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang tersebut. Dalam membeli mobil sebaiknya konsumen lebih selektif dalam memilih mobil jangan hanya melihat harga tanpa kualitas barang. Kata Kunci : Jual BeIi, Konsumen, Mobil Bekas |