JudulMASALAH SOSIAL MASYARAKAT TENTANG PROSTITUSI DAN UPAYA HUKUMNYA DI KABUPATEN TOLITOLI |
Nama: BOBY ERTANTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut:1. Bagaimana mengatasih masalah sosial masyarakat tentang prostitusi dan upaya hukumnya di kabupaten Tolitoli ? 2. Bagaimanakah peran pemerintah dan reaksi masyarakat dalam menutup lokalisasi di Kabupaten Tolitoli ? Prostitusi merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Prostitusi di Indonesia bermula sejak zaman kerajaan-kerajaan Jawa yang menggunakan wanita sebagai bagian dari komoditas sistem feodal. Fenomena prostitusi hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaika Pelacuran merupakan masalah sosial yang cukup besar pengaruhnya bagi perkembangan moral. Banyak kekhawatiran yang timbul karena adanya pelacuran ini. Sebab ia tidak hanya membuat masalah bagi keluarga dan generasi muda, melainkan ia juga sudah merupakan masalah nasional Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat. Pelacuran yang terjadi di dalam masyarakat banyak juga yang disebabkan oleh ketidak harmonisan hubungan dalam keluarga. Melalui keluarga, masyarakat dapat memperoleh dukungan yang diperlukan dari masing-masing pribadi. Sebaliknya keluarga hanya dapat terus bertahan jika didukung oleh masyarakat yang lebih luas. Jika masyarakat sebagai suatu sistem kelompok sosial yang lebih besar mendukung keluarga sebagai sub sistem sosial yang lebih kecil, atau sebagai syarat agar keluarga itu dapat bertahan, maka kedua macam sistem ini haruslah saling berhubungan dalam banyak hal penting. Keluarga adalah satu-satunya lembaga sosial, disamping agama yang secara resmi telah berkembang di semua masyarakat. Pelacuran itu sendiri akan menjadi masalah sosial yang besar, jika ia berkembang menjadi suatu profesi. Ia berkembang menjadi suatu profesi jika nilai-nilai moral dan keterlanjutan itu sudah merasuk ke dalam jiwa bagi para pelakunya, lebih-lebih jika kemudian tertanam pula suatu anggapan bahwa pekerjaan itu adalah mudah untuk dilakukan. Apalagi modal yang mereka miliki adalah cukup dengan dagingnya sendiri seperti yang dikemukakan oleh H. Ali Akbarbahwa : “Salah satu faktor yang menyebabkan wanita meluncurkan diri adalah kebodohan, tidak mempunyai pendidikan dan tidak memiliki keterampilan dan integrasi yang baik. |