JudulASPEK HUKUM ASAS FINAL AND BINDING DALAM PUTUSAN ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA |
Nama: ROZALIA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase?. (2) Bagaimanakah Kekuatan Putusan Arbitrase Sebagai Pelaksanaan Asas Final and Binding?. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu suatu studi dokumenter yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan hokum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang disebut juga studi kepustakaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah proses Penyelesaian Sengketa yang Diselesaikan melalui arbitrase Menurut Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa antara lain sebagai berikut: Pemohon membuat surat kepada arbiter tuntutan atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiter memberikan salinan atas tuntutan tersebut kepada termohon. Jawaban termohon yang diterima arbiter atau majelis arbiter diteruskan kembali kepada pemohon. Arbiter atau majelis arbiter lalu memerintahkan para pihak hadir pada sidang pertama. Jawaban atas tuntutan yang diajukan termohon dapat sekaligus dijadikan tuntutan balasan oleh termohon. Tuntutan tersebut akan diperiksa oleh arbiter atau majelis arbiter bersama-sama dengan pokok perkara. Apabila pihak termohon tidak datang pada sidang arbitrase. Termohon akan dipanggil sekali lagi. Konsekuensi atas tidak hadirnya termohon pada sidang arbitrase adalah ditundanya sidang tersebut, tetapi setelah dipanggil secara patut dan tetap saja tidak datang maka sidang diteruskan dan akibatnya tuntutan pemohon arbitrase akan di kabulkan. Apabila pemohon yang tidak ada hadir pada hari pertama sidang, maka pemohon arbitrase dinyatakan gugur dan sidang arbitrase dinyatakan selesai. Setelah ada putusan arbitrase, kemudian didaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negri. Penerapan asas final and binding pada putusan arbitrase di Indonesia terdapat hambatan dalam penerapannya. Hambatan-hambatan tersebut dikategorikan ke dalam hambatan yuridis dan hambatan yang tidak bersifat yuridis. Kata Kunci: Asas Final And Binding; Arbitrase. |