Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Terhadap Koperasi Dalam Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan
Nama: TIRTA AHYA WIJAYA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Tirta Abya Wjaya D10115529 Tinjauan Hukum Terhadap Koperasi dalam Mningkatkan Ekonomi Kerakyatan. Dibawah Bimbingan Suarlan Datupalinge, SH.,M.Hum dan Marini Citra Dewi, S.H.,M.H Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang berkerja dalam bidang grakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1992 Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Untuk memperoleh bahan hukum yang di butuhkan dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian normatif. Peran hukum koperasi dalam membangun ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatka kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil Melalui koperas, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan gehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahtera ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. Menurut UUD 1945, sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi menduduki tempat yang diutamakan. Dasar yang menginginkan koperasi sebagai pilar penting perekonomian Nasional dengan syarat adanya keinginan yang berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan dalam wujud Koperasi. Karena koperasi bukan hanya mendidik masyarakat untuk kemandirian, lebih dari itu koperasi menjadi wadah kerjasama masyarakat yang sanggup mencakup seluruh elemen dan kalangan apapun. Kata Kunci: Hukum, Koperasi, Ekonomi Kerakyatan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up