JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pal) |
Nama: MOH. DWIKY ANUGRAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Dwiky Anugrah, D101 15 527, Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (studi putusan pengadilan negeri klas IA palu Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pal), Pembimbing: Vivi Nur Qalbi. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan mengetahui bagaimana putusan hakim dalam tindak pinada pencurian yang dilakukan oleh anak yang diatur dalam pasal 362 kuhp jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenis penelitian termaksud penelitian normatif, lokasi penelitian di pengadilan negri palu. Jenis data yang digunakan adalah data normatif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip. Tehnik analisis data yaitu data yang diperoleh dan dikumpulkan akan diolah sehingga dapat memecahkan masalah. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak antara lain: fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi, terdapat beberapa alat bukti dan beberapa keterangan saksi, dan adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Putusan hakim dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan penerapan pasal 362 kuhp jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 yaitu hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatannya namun masih belum maksimal dengan mempertimbangkan pelaku sebagai anak dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan pembinaan bagi pelaku Kata kunci: Anak, Pencurian, Putusan Hakim |