JudulKEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENANGANI DAN MENYELESAIKAN¬ PELANGGARAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL |
Nama: ANDRI GUSTIANTO MANGALLO |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK ANDRI GUSTIANTO MANGALLO (D 101 15 525), dengan judul “KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENANGANI DAN MENYELESAIKAN PELANGGARAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL (Dibawah bimbingan oleh Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. selaku Pembimbing). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Media Sosial, Kendala yang di hadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Menangani dan Menyelesaikan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Media Sosial. Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) demokrasi (a) pengertian demokrasi (b) standar demokrasi internasional (2) hak asasi manusia (a) pengertian hak asasi manusia (b) hak untuk dipilih menurut uudnri tahun 1945 (c) pemilihan umum (d) kampanye pemilihan umum (3) pengawas pemilihan umum (a) pengawas kampanye (b) penanganan pelanggaran kampanye pemilihan umum (i) pelanggaran administrasi (ii) pelanggaran tindak pidana (iii) pelanggaran kode etik (4) media sosial (a) pengertian media sosial (b) jenis-jenis media sosial (c) pelaksana kampanye pemilihan umum di media sosial (5) prosedur penyelesaian pelanggaran kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di media sosial (a) pendaftaran akun media sosial di komisi pemilihan umum (b) penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (6) kendala badan pengawas pemilihan umum dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di media sosial (a) pelaksanaan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (b) penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Kata-kata kunci : Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kampanye Media Sosial, Pelanggaran Kampanye, Pemilihan Umum. |