Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHak Asuh Anak Setelah Perceraian Ditinjau Dari Hukum Adat Bali.
Nama: Ni Gusti Komang Suardiani
Tahun: 2019
Abstrak
Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Ditinjau Dari Hukum Adat Bali Ni Gusti Komang Suardiani / D 101 15 524 Pembimbing : Sulwan Pusadan, SH., MH. Abstrak Tujuan utama dari suatu perkawinan ialah membentuk keluarga, untuk membangun, membina, dan memelihara hubungan keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai. Namun ikatan perkawinan itu dapat diputus jika suami dan istri memutuskannya. Setelah putusnya perwakinan salah satu sengketa yang biasa dipermasalahkan yaitu pelaksanaan penetapan hak asuh anak. Hak asuh anak merupakan bentuk mengasuh anak, mengasuh dalam artian tersebut adalah menjaga anak yang belum mampu mengatur dan merawat diri sendiri serta belum mampu menjaga diri dari berbagai hal yang mungkin membahayakan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Perlindungan hukum terhadap anak setelah perceraian menurut hukum adat bali (2) Yang bertanggung jawab terhadap anak setelah perceraian menurut hukum adat bali. untuk mengetahui proses perceraian dan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap hak asuh anak setelah kedua orang tuanya bercerai menurut hukum adat bali hak asuh anak yaitu jatuh ke tangan ayahnya dikarenakan seorang ayah memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anaknya sebelum anak tersebut mampu berdiri sendiri atau dianggap belum cakap, dan belum menikah, ayah bertanggung jawab menjamin semua kebutuhan si anak, selain dalam aturan hukum adat bali yang menganut ikatan kekeluargakan patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak bahwa memang hak asuh jatuh ketangan ayahnya karena mengikuti garis keturunan (purusa) Kata Kunci : Anak, Hak Asuh, Perceraian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up