Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR
Nama: Maya Maghfira
Tahun: 2019
Abstrak
Permasalahan yang akan di kaji dalam karya ilmia ini adalah: (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar di kota Palu? (2) Apa faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar?Berdasarkan penelitian di simpulkan bahwa Peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen sudah cukup memadai untuk melindungi hak-hak konsumen. Akan tetapi pada pelaksanannya belum cukup efektif, karena masih ditemukan kosmetik yang ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya.Belum sepenuhnya hak-hak konsumen terpenuhi dan terlindungi dengan adanya hukum perlindungan konsumen.Kinerja BPOM sendiri menurut penulis masih kurang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang memproduksi maupun penjual kosmetik karena masih banyak beredar kosmetik palsu mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen.Kecepatan waktu penarikan produk perlu waktu yang cukup lama sehingga kurang efektif.Hal ini membuat pelaku usaha nakal memanfaatkan celah untuk berbuat curang.Pelaku usaha kosmetik belum sepenuhnya bertanggungjawab atas produk kosmetik yang diproduksi dan dijual, serta melepas tanggung jawabnya dengan dalih kesalahan berada di tangan konsumen. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan serta pemberitahuan dari pihak-pihak terkait pada pelaku usaha sehingga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya peraturan saja karena belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up