Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKekuatan Pembuktian Terhadap Dual Beli Hak Atas Tanah
Nama: PORWANI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Porwani, D10115511, Kekuatan Pembuktian Hukum Terhadap Jual Beli Hak Atas Tanah (Dibimbing Oleh: Dr. Ahmad Aswar Rowa,SH,MH) Kekuatan Hukum pembuktian Jual Belih Tanah di bawah tangan yang telah di legalisasi dalam kaitannya dengan peralihan hak atas tanah adalah akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan aksekutorial, dimana akta di bawah tangan yang telah di legalisasi sepanjang di akui oleh pihak lawan maka akta tersebut merupakan bukti yang sempurna, begitu juga sebaliknya apabila pihak lawan tidak mengakuinya maka perlu bukti lainnya. Fungsi legalisasi oleh Notaris terhadap akta di bawah tangan sebagai alat bukti di pengadilan adalah untuk memudahkan hakim dalam proses persidangan, karena hakim tidak perlu lagi mencari kebenaran dari akta di bawah tangan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan. Proses pembuktian jual-beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan jual-beli yang sah asalkan memenuhi Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, permasalahan yang dihadapi hanya soal pembuktian di dalam persidangan nanti. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di atasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepada penggugat dan kuasanya. Kata Kunci : Pembuktian Hukum, Jual Beli Hak Atas Tanah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up