JudulPEMBATALAN WANPRESTASI JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH |
Nama: INKA ARIYANTI P |
Tahun: 2023 |
Abstrak Pembatalan perjanjian sebagaimana yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa: Perikatan yang dibuat oleh orang yang belum dewasa atau yang berada dibawah pengampuan adalah batal demi hukum dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dibatalkan. Jika salah satu pihak tidak menjalankan hal yang tidak menjadi hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, maka kelalaian tersebut dapat menyebabkan seseorang digugat dimuka pengadilan. Perbuatan tidak melaksanakan isi perjanjian dalam ilmu hukum disebut wanprestasi. Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan dapat diartikan sebagai suatu kelalaian dan atau ingkar janji. Jual beli hak atas tanah dalam Pasal 1457 KUHPer yang menentukan bahwa jual beli adalah kesepakatan antara pihak pembeli dan pihak penjual dalam suatu perjanjian dimana syarat sahnya perjanjian wajib memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Dengan konsekuensi bahwa perjanjian dapat dibatalkan karena adanya unsur ketidakjujuran yang wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli, sifat jual beli tanah, yaitu secara tunai (contant) dan terang. Penelitian ini yang bersifat jenis penelitian normatif. Analisis bahan hukum ini, fokus pada permasalahan penelitian, yaitu: untuk mengetahui apakah yang menjadi bukti dalam pembatalan wanprestasi jual beli dalam peralihan hak atas tanah; dan untuk mengetahui putusan hakim dalam gugatan terhadap pembatalan wanprestasi jual beli dalam peralihan hak atas tanah dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu. Berdasarkan hasil penelitian, dalam putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan Pihak Penjual sebagai Penggugat untuk sebagian dengan Verstek, menyatakan menurut hukum, Pihak Pembeli sebagai Tergugat cedera janji (wanprestasi) yakni tidak melaksanakan kewajiban melunasi sisa pembayaran jual beli sertifikat tanah dan bangunan sebesar Rp. 565.000.000,- (Lima Ratus Enampuluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat. Menyatakan batal surat Akte Perikatan No 04 Tertanggal 1 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris karena sebab Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk membayar uang denda kepada penggugat dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.980.000,- (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Kata Kunci : Pembatalan Wanprestasi, Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah |