Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI PROSES PENAL DAN NON PENAL
Nama: DEBORA DESVARITA
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Debora Desvarita Siregar/D 101 15 502, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Proses Penal Dan Non Penal, dibimbing oleh Ridwan Tahir Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui proses penal dan non penal; Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui proses penal dan non penal. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Jenis Pendekatan yaitu undang-undang, kasus dan konseptual. Jenis bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. pengelohan data hakikatnya merupakan kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika tersebut diatur dalam Pasal 111 sampai pada Pasal 148 Undang-Undang Narkotika. Selain menggunakan sarana penal dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana narkotika, penyelesaian melalui jalur non penal pun dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dari proses penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui jalur penal adalah penjatuhan sanksi pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara sementara, pidana kurungan serta pidana denda. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari proses penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui jalur non penal adalah pemberian rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up