Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PEMBUKTIAN MENGENAI PENIPUAN HUTANG PIUTANG SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor : 486/Pid.B/2016/PN.Pal)
Nama: PRIYANKA ANAND
Tahun: 2021
Abstrak
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan pembuktian pelaku tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor 486/Pid.B/2016/PN. Pal., dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor 486/Pid.B/2016/PN. Pal? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor 486/Pid.B/2016/PN. Pal. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian pelaku tindak pidana penipuan secara berlanjut dalam perkara ini bahwa ke empat saksi dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan sebagai saksi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian juga bahwa barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor 486/Pid.B/2016/PN. Pal., terletak pada rangkaian kata-kata bohong sehingga terdakwa dipinjamkan uang secaha bertahap yaitu adanya perbuatam melawan hukum yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak menurut rasa keadilan masyarakat yaitu adanya tangkaian kebohongan dibalik peminjaman uang tersebut sehingga korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tidak dikembalikan dan ternyata uang dipinjam tidak digunakan sebagaimana maksud ketika uang itu dipinjam tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kata Kunci: Pembuktian, Penipuan, berlanjut, studi putusan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up