Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Penetapan Bunga Dalam Perjanjian Utang-piutang
Nama: RIZKA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Riska, D101 15 495, Tinjauan Yuridis Penetapan Bunga Dalam Perjanjian Utang-Piutang, Pembimbing: Suarlan Datu Palinge. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui Akibat Hukum Terhadap Penetapan Bunga Tinggi Bagi Perjanjian Utang Piutang dan Untuk Mengetahui Pertanggungjawaban Debitur Terhadap Kreditur Atas Tidak Dibayarkannya Bunga Tinggi Dalam Perjanjian Utang Piutang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenis penelitian termaksud penelitian normatif, Jenis data yang digunakan adalah data normatif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip. Akibat hukum penetapan bunga yang lebih tinggi dari bunga lembaga keuangan bank dalam perjanjian utang piutang tidak memiliki sebab yang halal. Maka bunga tinggi yang ditetapkan dalam perjanjian uatang piutang adalah memberatkan debitur dan bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan baik dan ketertiban umum sesuai dengan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dianyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Bentuk pertanggungjawaban debitur atas tidak dibayarkannya bunga tinggi yang ditetapkan dalam perjanjian utang piutang adalah debitur tetap harus membayar bunga. Sebab kreditur telah memberi kenikmatan berupa sejumlah uang yang dapat dipergunakan oleh debitur. Kreditur juga berhak atas keuntungan setelah memenuhi prestasi berupa menyerahkan uang sebagai kenikmatan bagi kreditur. Keuntungan yang seharusnya didapatkan kreditur dari utang piutang adalah melalui bunga. Bunga yang dipenuhi pun haruslah bunga yang wajar. Kata Kunci: Perjanjian Utang Piutang, Penetapan Bunga.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up