JudulBENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH YANG DILAKUKAN DIBAWAH TANGAN (DI KOTA PALU) |
Nama: JURIANTI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Perjanjian merupakan salah satu cara untuk melakukan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain atau antara badan hukum dan atau badan usaha dengan badan hukum dan atau badan usaha yang lain. Pendekatan dalam perjanjian dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang mana kesepakatan yang telah diambil dapat menjadi pengukat hubungan hukum antara masing-masing pihak. Perjanjian yang dibuat dapat dapat mengakibatkan lahirnya perikatan. Sebagaimana terdapat dalam pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer ) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian, baik karena undang-undang”. Tujuan Penlitian: 1) Mengetahui bagaimana bentuk perjanjian sewa menyewa rumah di bawah tangan. 2) Mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa. Hasil Penelitian menunjukan pemahaman masyarakat di Kota Palu mengenai bentuk perjanjian sewa menyewa rumah dibawah tangan, dalam praktek pada umumnya dibuat secara tertulis untuk mempermudah pembuktian hak dan kewajiban para pihak di kemudian hari, terutama pada perjanjian sewa menyewa rumah yang nilainya besar dan dalam jangka waktu yang lama. Setiap Perjanjian Sewa Menyewa akan mempunyai akibat hukum, dalam arti menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang mengadakan hubungan hukum. Kata Kunci : Perjanjian di bawah tangan, sewa menyewa |