JudulPERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MNGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG LAIN |
Nama: URNA NOFITASARI S.MAKASAU |
Tahun: 2023 |
Abstrak Urna Nofitasari S Makasau/ D 101 15 488 Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mngakibatkan Meninggalnya Orang Lain, Pembimbing. H.Amirudin Hanafi ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas dan sanksi pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian penulis gunakan Penelitian ini adalah hukum normatif, artinya dimana penelitian hukum normatif itu sendiri merupakan penelitian yang dilakukan / berfokus pada norma hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. bahwa seorang anak yang masih bawah umur dapat dimintai pertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan berdasarkan ketentuan usia anak tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan system peradilan anak, yang mengatur tentang pemberian sanksi berdasarkan ketentuan usia anak, yaitu berumur diatas 14 tahun, sebagaimana adanya keharusan melihat usia dalam penentuan sanksi yang telah diatur adalam UU No 11 Tahun 2012, dalam Pasal 69 ayat (1) yang menentukan dua sanksi dalam penerapan pertanggungjawaban seseorang yang di sebut anak, berupa sanksi tindakan dan snaksi pidana , yang masing-masing memiliki dasar berlakuknya dengan ketetapan usia anak tersebut. Adapun dalam ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, anak, Tindak Pidana Lalu Lintas |