Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNG JAWABAN PIDANA MALPRAKTEK TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Nama: Iwan
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Iwan, D10115478. Pertanggung Jawaban Pidana Malpraktek Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Pembimbing, Jubair Perawat dokter yang melakukan tugas dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, perawat yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya. Namun dalam kenyataannya tidak ada tindakan keperawatan / tindakan medis dilakukan oleh perawat tanpa delegasi sebelumnya dari otoritas dari dokter. Tujuan penelitian ini yaitu diketahuinya pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga keperawatan, pertanggung jawaban pidana malpraktek tenaga keperawatan, jenis penelitian ini adalah penelitian yang dibuat menggunakan pendekatan yuridis normatif, Sasaran utama dari penelitian ini adalah pengaturan dan penerapan pertanggung jawaban pidana perawat jika terjadi malpraktek dalam pelayanan kesehatan dirumah sakit,, penelitian ini memusatkan perhatian pada data sekunder, pengumpulan data ditempuh dengan kepustakaan dan studi dokumen Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tidak mengatur tentang hal ini. Tujuan penelitian ini yaitu diketahuinya pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga keperawatan, pertanggung jawaban pidana malpraktek tenaga keperawatan Kesimpulan penelitian ini Perawat yang melaksanakan tugas dokter dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yaitu kewenangan perawat didasarkan pada pendelegasian dari dokter, sehingga perawat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan keperawatan/tindakan medis jika tidak ada pendelegasian kewenangan dari dokter. Saran dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Praktik keperawatan, KUHP merupakan induk sentral dari hukum pidana materil, dalam proses penjabaran tugas keperawatan,menyarankan saatnya perawat mempunyai peraturan hukum yang dapat menghindari pelanggaran kode etik keperawatan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up