JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN PENGUASAAN TANAH LOKASI PENGELOLAAN BATU PECAH PT TIMURUNG WANA SARI MOROWALI |
Nama: Febrianti Sukmaningsih |
Tahun: 2019 |
Abstrak Tanah adalah aset bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, pemanfaatannya haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dalam hal ini harus dihindari adanya upaya menjadikan tanah sebagai barang dagangan, objek spekulasi dan hal lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Proses peralihan penguasaan tanah lokasi pengeolaan batu pecah PT Timurung Wana Sari Morowali. (2) Proses pembayaran atas peralihan tanah lokasi pengelolaan batu pecah PT Timurung Wana Sari Morowali. Untuk mengetahui proses perjanjian dan peraturan yang berkaitan dengan jual beli tanah serta hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli serta tanggungjawab hukum bila salah satu pihak melakukan kesalahan dalam jual beli tanah. Proses jual beli tanah harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Peraturan yang berkaitan dengan jual beli tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Tanggung jawab hukum apabila pihak pembeli melakukan kesalahan seperti membatalkan perjanjian maka harus membayar ganti rugi (Pasal 1276 KUH Perdata). Sementara itu, apabila kesalahan dilakukan oleh pihak penjual maka mengganti kerugian yang dialami oleh pembeli akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya (Pasal 1365 KUH Perdata). Kata Kunci: Peralihan Penguasaan Tanah. |