JudulPROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK |
Nama: DAVID CHANDRA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK DAVID CHANDRA ( D 101 15 476). Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebagai jaminan kredit bank, Atas bimbingan oleh Manga Patila, SH, MH. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa ketika pihak bank ingin menyita tanah yang di jaminkan ternyata ada pihak lain yang keberatan dan mempunyai sertifikat yang berupa kuitansi, untuk mengetahui Hakim menentukan pembuktian dalam perkara hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di Bank, dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara hak atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank ternyata memiliki sertifikat ganda yang berupa kuitansi. Hakim dalam menentukan pembuktian Perkara hak atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan kredit dibank dengan memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat dan memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang diajukan oleh tergugat.Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah yang di jadikan sebagai jaminan kredit di bank tidak dapat di sita oleh pihak bank karena pihak yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang berupa kuitansi memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dari pada sertifikat tanah pada umumnya yang sekarang ini. Kata Kunci :Hak Tanggungan, Kredit Macet. |