JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA PENGGUNA APLIKASI SOSIAL MEDIA BIGO LIVE |
Nama: VALDANO P.V RIRIMASSE |
Tahun: 2022 |
Abstrak Rumusan masalah dalam ini adalah: 1.Bagaimana pengaturan hukum terhadap penggunaan layanan Broadcasting Live (penyiaran langsung) pada aplikasi Bigo Live ketika pemutaran film di bioskop? 2. Apakah penggunaan aplikasi Bigo Live ketika pemutaran fil di Bioskop dapat dikategorikan sebagai pelanggaraan hak cipta pada film atau sinematografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum yang dikaji dari berbagai aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur, konsistensi, penjelasan, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dan menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pengaturan hukum terhadap penggunaan layanan Broadcasting Live pada Aplikasi Bigo Live ketika pemutaran film di bioskop belum ada yang megatur secara spesifik. Namun terdapat produk hukum terkait mengenai Broadcasting Live, yaitu Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran belum mengakomodir aturan hukum mengenai Broadcasting Live, hanya terdapat penjelasan definisi dari penyiaran dan siaran yang merupakan aktivitas dari Broadcasting Live pada Pasal 1 butir 1 dan 2. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi Transaksi Elektronik lebih lanjut mengatur tentang siaran dari Broadcasting Live, penyiaran melalui Broadcasting Live, penggunaan layanan Broadcasting Live, dan penyelenggara layanan Broadcasting Live dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi Transaksi Elektronik dapat dikategorikan Informasi Elektronik, Teknologi Informasi, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik. |