JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM TRANSAKSI ELOCTRONIC COMMERCE MELALUI JALUR ARBITRASE |
Nama: Moh Syahrun Lamporo |
Tahun: 2019 |
Abstrak Penelitian ini untuk mengetahui 1. Bagaimana penyelesaian sengketa bisnis dalam Transaksi E. Commerce melalui arbitrase? 2. Bagaimana kekuatan hukum putusan Arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis E.Commerce?Perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan yang memanfaatkan media internet melalui sistem elektronik ini dikenal dengan istilah electronic commerce(disingkat e-commerce). Berkat kemajuan teknologi, melakukan segala sesuatu menjadi lebih mudah, termasuk berbelanja, cukup memesan barang secara online.Bermunculanlahberbagai perusahaan yang menyediakan tempat berbelanjadengan menggunakan sistem elektronik dan internet, dalam bentuk mall onlineatau online marketplace.Akan tetapi tidak jarang juga masyarakat mengalami kerugian dalam berbelanja dan melakukan transaksi secara online.Penelitian ini penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan analisis yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data studi pustaka dan wawancara serta pengolahan data melalui pemeriksaan, penandaan, dan penyusunan/sistematika data. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor yang sering menyebabkan sengketa antara penjual dan pembelidalam transaksi elektronik, antara lain: 1) kualitas barang yang tidak sesuai; 2) informasi yang diberikan sedikit, 3) barang tidak sesuai, 4) penipuan. Penyelesaian yang dibutuhkan adalah penyelesaian sengketa secara onlinedengan cara negosiasi, mediasi dan arbitrase. Persetujuan perdamaian dari kesepakatan bersama disepakati menyelesaikan permasalahan dan transaksi dianggap selesai. |