JudulTinjauan Yuridis Penyelesaian Status Tanah Yang Terdampak Bencana Alam Likuifaksi Kota Palu Khususnya Kelurahan Balaroa |
Nama: MOH ZAIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Pada Tanggal 28 September 2018 silam, Kota Palu mengalami bencana likuifaksi, terjadi pergeseran tanah dan perubahan bentuk geografis memberikan dampak buruk terhadap masyarakat. Likuifaksi tanah akibat bencana alam yang terjadi tersebut, terdapat beberapa keadaan yang menimbulkan permasalahan status hak atas tanah terhadap masyarakat terdampak, untuk itu jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang efektif oleh pemerintah akan memberikan landasan hukum yang kuat. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan. Sebagaimana yang dimuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara". Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 berbunyi, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan perlindungan masyarakat dari bencana. Hak atas kepemilikan tanah yang terdampak bencana Likuifaksi Kelurahan Balaroa adalah berdasar pada pasal 2 UUPA dan kepentingan umum ataupun fungsi sosial, maka status hak atas tanah yang terdampak likuifasksi tersebut telah dihapus sepenuhnya dengan ketentuan masyarakat terdampak telah menerima ganti rugi seperti pengadaan tanah dan pemberian hunian tetap sesuai pasal 18 UUPA dan pasal 32 ayat b UU No. 24 Tahun 2007, disisi lain bagi masyarakat yang menolak menerima ganti rugi, masih memiliki kekuasaan atas tanahnya namun tidak lagi dapat ditempati untuk membangun hunian atau dapat dikatakan hak atas tanahnya dicabut sebagian dikarenakan tanah tersebut telah di tandai denga zona merah. |