Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM SITA MARITAL DALAM PENYELESAIAN HARTA BERSAMA
Nama: KIKI GUSTRIANI
Tahun: 2020
Abstrak
Sita marital (marital beslag) merupakan bentuk sita khusus yang diterapkan terhadap harta bersama antara suami istri, apabila terjadi sengketa perceraian/pembagian harta bersama. Sita marital tidak banyak diatur dalam Undang-undang Perkawinan, dan tidak secara jelas disebut sita marital, hanya saja mengandung makna yang sama dengan sita marital, yaitu dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 tahun 1975. Demikian pula dalam HIR/RBG juga tidak mengatur tentang sita marital, karena sita marital lebih banyak diatur dalam ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode pendekatan yang mana lebih ditekankan pada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori ilmu hukum. Tetapi disamping itu juga menelaah kaidah- kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, sehingga ditemukan suatu azas- azas hukum yang berupa dogma atau doktrin hukum. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa walaupun sudah ada Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan akan tetapi permasalahan mengenai sita maritaal yang sangat diperlukan dalam penyelesaian harta bersama yang hanya diatur dalam 1 pasal saja, akan tetapi pelaksanaan sita maritaal itu sendiri masih menggunakan ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata yang lama yaitu HIR, sedangkan lembaga sita maritaal itu sendiri banyak diatur dalam ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63). Kata Kunci : Penyelesaian Harta Bersama Dalam Sita Marital.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up