Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH (STUDI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PALU)
Nama: Zakia
Tahun: 2019
Abstrak
Jual beli sehari-hari merupakan salah satu aktivitas yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan. Dengan melakukan jual beli segala kebutuhan dan keinginan dapat terpenuhi. Kemampuan masyarakat yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan, membutuhkan keberadaan lembaga keuangan yang memberikan jasa pembiayaan. Perbankan Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan jasa pembiayaan dengan prinsip syariah. Penggunaan istilah pembiayaan dalam hal ini didasarkan pada tujuan dari Bank Syariah yaitu untuk membiayai suatu kebutuhan akan modal kerja atau kebutuhan akan pengadaan barang modal. Pembiayaan berarti kepercayaan, yakni kepercayaan kemampuan seseorang untuk membayar. Kepercayaan ini didasarkan atas suatu perjanjian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Perbedaan sistem murabahah pada Bank Syariah dengan sistem kredit pada Bank konvensional. (2) Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Palu. Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional dalam memberikan kredit adalah bahwa pada Bank Konvensional memungut bunga dalam persen, sedangkan pada Bank Syari’ah mengenakan ezpected of profit (perkiraan keuntungan) dalam jumlah uang. Dalam memberikan fasilitas murabahah ini, Bank Syari’ah mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan calon nasabah, yaitu perjanjian pembiayaan. Perjanjian pembiayaan tersebut merupakan suatu persetujuan antara pihak Bank dan nasabah. Dengan adanya perjanjian ini, maka timbul suatu hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Murabahah merupakan bentuk jual beli yang amanah menuntut penjual dan pembeli untuk saling mengetahui dan saling berterus terang mengenai objek jual beli baik spesifikasi barang, harga perolehan, margin yang dikehendaki, maupun metode pembayaran.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up