JudulPembatalan Perkawinan Karena Adanya Penipuan Mengenai Diri Suami (Studi Kasus Pengadilan Agama Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat) |
Nama: NURUL HIDAYANTI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Manusia adalah mahluk sosial, semenjak dilahirkan manusia tidak biasa lepas dengan orang lain, sepanjang perjalanan hidupnya seorang manusia selalu hidup bersama dengan orang lain dalam suatu pergaulan hidup. 1. Apa penyebab terjadinya pembatalan perkawinan? 2. Apa pertimbangan hakim mengenai putusan pembatalan perkawinan ? Penelitian ini menggunakan metode empiris yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyebab terjadinya pembatalan perkawinan adalah pembatalan perkawinan dilakukan dengan alasan perkawinan yang telah dilaksanakan ternyata tidak memenuhi syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan, tetapi dalam penelitian ini ditemukan bahwa pembatalan perkawinan dilakukan dengan alasan pihak istri merasa tertipu oleh suami. Pertimbangan hakim mengenai putusan membatalan perkawinan adalah mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dalam perkara nomor: 394/Pdt.G/2017/PA.Mmj. dengan alasan pemohon merasa tertipu, pertimbangan hakim tersebut sejalan dengan Undang – undang No.1 tahun 1974 Pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa, Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. |