Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Palu)
Nama: Ardiansyah
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK ARDIANSYAH (D101 15 458), dengan judul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Palu). Di bawah bimbingan Dr. Jubair,SH.MH,. selaku Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, apa faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana di Kota Palu dan yang kedua bagaimanakah upaya penanggulangan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana di Kota Palu. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, khususnya di Wiayah Hukum Polres Palu, dengan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu untuk mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai prilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini, antara lain bahwa: fakor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut: 1) Faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum. 2) Kurangnya kerjasama masyarakat dengan aparat penegak hukum. 3) Masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana. 4) agar pelaku tindak pidana jera dan supaya pelaku lain takut melakukan hal yang sama. 5) Keresahan masyarakat kasus pencurian motor tidak pernah terungkap. 6) Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana. Upaya aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penaggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri, yaitu: 1) Upaya preventif dalam artian upaya penanggulangan sebelum terjadinya kejahatan dengan usaha melakukan himbauan dan penyuluhan hukum ditempat atau daerah yang rawan terjadi kejahatan baik itu dikompleks kelurahan, di sekolah, di mesjid, di acara pernikahan dan melakukan patrol rutin diseluruh tempat atau daerah yang berpotensi dan rawan terjadi tindak kejahatan. 2) Upaya represif adalah upaya/tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum setelah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Dengan kata lain, upaya represif adalah tindakan yang dilakukan dengan menangkap dan memidanakan pelaku tindakan main hakim sendiri khususnya orang yang diduga menjadi provokator sehingga dilakukanya tindakan main hakim sendiri. Kata kunci : Kriminologi, Main Hakim Sendiri, KUHP

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up