JudulPENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN OLEH CUCU PEWARIS KEPADA KAKAK PEWARIS DIDESA BAMBALEMO RANOMAISI |
Nama: ZULKIFLI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penulisan ini menyangkut penyelesaian sengketa harta warisan oleh cucu pewaris kepada kakak pewaris di desa BAMBALEMO RANOMAISI, untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris, untuk mengetahui proses pembagian harta warisan menurut hukum adat Kaili dilakukan menggunakan teknik wawancara kepada sekdes, tokoh agama, dan tokoh adat yang berada di desa BAMBALEMO RANOMAISI, berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa warisan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris menurut hukum adat suku Kaili harus hati kepada ahli waris, yaitu cucu pewaris selaku ahli waris pengganti menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal lebih dahulu, kakak pewaris bukan ahli waris, namun setelah melakukan musyawarah, dengan mengumpulkan kedua belah pihak yang terkait, dewan adat mengambil keputusan bahwa setengah dari harta warisan itu diberikan kepada kakak pewaris (saudara kandung nenek) sebagai ucapan terimakasi karena telah mengurus dan menjaga harta warisan itu sejak ahli waris masi berada ditempat lain, karena dibesarkan dikampung ibunya |