Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu No. 427/Pid.Sus/2019/PN Pal)
Nama: FANDY RENALDI
Tahun: 2022
Abstrak
Fandy Renaldi, D10115451, Kajian tindak pidana terhadap tindak pidana pengguguran kandungan di wilayah hukum pengadilan negeri kelas 1A palu. Pembimbing Jubair, Achmad Allang Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengguguran kandungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu Nomor 472/Pid.Sus/2019/PN Pal ? Bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku pengguguran kandungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu Nomor 472/Pid.Sus/2019/PN Pal ?. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terkait pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengguguran kandungan berdasarkan Putusan Negeri Kelas 1A Palu Nomor 472/Pid.Sus/2019/PN PalUntuk mengetahui sanksi pelaku tindak pidana pengguguran kandungan berdasarkan Putusan Negeri Kelas 1A Palu Nomor 472/Pid.Sus/2019/PN Pal. Jenis penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian hokum normatif. Pertimbangan yuridis yaitu dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana, serta pertimbangan non yuridis yaitu alasan perbuatan terdakwa dan akibat dari perbuatan terdakwa. Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan putusan hakim kepada terdakwa terlalu ringan atau tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya namun dengan hukuman yang lebih berat bukan 3 (tiga) tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Penjatuhan sanksi pidana sudah sesuai dengan undang-undang hanya saja hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa terlalu ringan serta jauh dari pidana maksimal. Kata Kunci; Tindak Pidana, Aborsi, Sanksi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up